Sabtu 27 Jan 2024 06:47 WIB

Netanyahu Girang Mahkamah Internasional tidak Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Foto:

Namun, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.

ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Putusan sementara ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel. Namun, Presiden ICJ Hakim Joan Donahue mengatakan dalam putusannya pengadilan telah menyimpulkan situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.

Oleh sebab itu ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement