Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil "semua tindakan dalam kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu dan meminta ICJ untuk memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah tewas sejak 7 Oktober.
sumber : Antara, Anadolu
Advertisement