Sabtu 27 Jan 2024 13:58 WIB

Putusan Sementara ICJ Mengecewakan, Warga Tepi Barat Tuntut Gencatan Senjata

Putusan ICJ tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.

Warga Palestina memeriksa kerusakan menyusul serangan militer Israel di kota Jenin, Tepi Barat.
Foto:

Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil "semua tindakan dalam kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu dan meminta ICJ untuk memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah tewas sejak 7 Oktober.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement