Rabu 28 Feb 2024 10:59 WIB

PBB: Tak ada Bantuan Kemanusiaan di Gaza Sejak 23 Januari 2024

UNRWA memiliki persediaan makanan di perbatasan dengan Gaza.

Keluarga Okasha, pengungsi dari Jalur Gaza utara, menghangatkan diri di dekat api unggun di luar tenda, dekat perbatasan yang memisahkan Jalur Gaza dan Mesir, di Rafah, Jalur Gaza selatan (27/2/2024).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Keluarga Okasha, pengungsi dari Jalur Gaza utara, menghangatkan diri di dekat api unggun di luar tenda, dekat perbatasan yang memisahkan Jalur Gaza dan Mesir, di Rafah, Jalur Gaza selatan (27/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- PBB pada Selasa (27/2/2024) menyebutkan, sejak 23 Januari 2024, tidak ada satu pun konvoi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza utara. Hal ini merujuk pada situasi kemanusiaan yang mengerikan di wilayah tersebut.

Kolega Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengingatkan, kami tidak ada konvoi kemanusiaan yang tiba di wilayah utara Jalur Gaza sejak 23 Januari 2024. "Seperti yang Anda dengar kemarin dari komisaris jenderal (Philippe Lazzarini), terjadi penurunan signifikan dalam jumlah penyaluran bantuan ke Jalur Gaza,” kata juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric saat konferensi pers.

Baca Juga

Dengan menekankan pada perlunya penambahan titik masuk dan rute aman ke Gaza, Dujarric mengatakan UNRWA memiliki persediaan makanan di perbatasan dengan Gaza yang dapat memenuhi kebutuhan hingga 2,2 juta orang di seluruh Jalur Gaza. “Hampir 1.000 truk pengangkut 15 ribu ton makanan yang ada di Mesir siap berangkat,” katanya menambahkan.

Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, yang telah menewaskan hampir 30 ribu orang dan menyebabkan kehancuran massal dan krisis bahan pokok. Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas.

Perang ini juga memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB. Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement