Ahad 31 May 2015 04:15 WIB

Publik Inggris Tolak Penggantian UU HAM

Rep: c34/ Red: M Akbar
protes publik Inggris terhadap penghapusan UU HAM
Foto: http://www.itv.com
protes publik Inggris terhadap penghapusan UU HAM

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sekitar 600 pengunjuk rasa melakukan aksi damai di Downing Street, Inggris, Sabtu (30/5). Mereka menolak rencana penarikan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Pemerintah Inggris berencana membatalkan Undang-Undang HAM (Human Rights Act) dan menggantinya dengan Deklarasi HAM Inggris (British Bill of Rights). Perdana Menteri Britania Raya, David Cameron mengatakan bahwa publik seharusnya tidak meragukan komitmennya tersebut.

Namun, langkah pengambilan keputusan itu menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah bisa menarik diri dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Banyak pengamat memprediksi usulan Pemerintah itu tidak akan disetujui saat diajukan ke parlemen.

Pasalnya, cukup banyak anggota parlemen menentang rencana itu. Usulan tersebut kian tertunda dan tidak diungkit oleh Ratu Inggris dalam pidato mingguannya.

Aksi protes yang dilancarkan demonstran bertajuk “The Great British Rights Off - Protest for the Human Rights Act”. Sebagian pengunjuk rasa adalah juru kampanye dari kelompok anti-kekerasan “UK Uncut”.

Salah satu demonstran, Matthew Varnham, bicara di salah satu media sosialnya untuk tetap mempertahankan UU HAM yang telah ada. “Kami mendukung aksi protes ini, sebagaimana yang dilakukan @timfarron dan @johnmcdonnellMP. #SaveOurHRA (lindungi UU Hak Asasi Manusia kita),” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement