Kamis 11 Nov 2010 19:54 WIB

Bisnis Syahwat Tumbuh Subur di Israel

Toko pemajang perempuang pemuas nafsu syahwat
Foto: IRIB
Toko pemajang perempuang pemuas nafsu syahwat

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV--Di Tel AViv, Israel, pelacuran semudah Anda membeli permen karet di toko seberang jalan. Di beberapa sudut kota, tersedia toko yang memajang kaum perempuan penjaja layanan seks. Dengan label "Women To Go" yang diikatkan di lengannya -- mirip label pakaian -- para konsumen akan bisa memilih mereka disesuaikan dengan isi kantung: makin cantik dan muda, harga yang tertulis makin melambung.

Sudah lama Israel, khususnya kota Tel Aviv menjadi "surga" bagi aktivitas pusat-pusat prostitusi. Sebagian besar perempuan-perempuan di tempat itu diselundupkan dari negara-negara Eropa timur dan negara yang baru saja merdeka.

Di Tel Aviv, di antara toko elektronik, kosmetik, busana, dan toko buku, pasti terselip pula toko tempat menjual perempuan. Dari jauh, akan terlihat seperti toko akaian dengan banyak manekin dipajang. Namun begitu didekati, ternyata perempuan. Dalam label di lengannya, selain menyebut harga juga berisi informasi antara lain usia, tinggi dan berat badan, serta negara asal.

Berita itu langsung mendapat sorotan dari media-media massa asing. Tel Aviv pun segera menepisnya. Akan tetapi ketika berita itu dipublikasikan oleh media massa Israel sendiri, para pejabat Tel Aviv langsung menuding sumber-sumber berita itu pembohong.

Kementerian Luar Negeri Israel pun merilis statemen menepis pemberitaan tersebut. Media-media Barat pun dikerahkan untuk menyimpangkan opini umum tentang hal ini. CNN misalnya dalam sebuah laporannya tanggal 25 Oktober 2010, menurunkan berita bahwa toko yang memampang perempuan-perempuan berbandrol di sebuah toko Israel itu adalah upaya untuk meningkatkan "kewaspadaan terhadap penyelundupan perempuan dan sex trafficking".

Sex trafficking di Israel termasuk di antara kejahatan terorganisasi di Israel yang telah mengakar di negeri agresor ini. Juli 2005 misalnya, kabinet Israel saat itu menyatakan mendukung penetapan draf hukum yang lebih tegas soal sex trafficking. Namun hingga kini tidak ada tindakan hukum tegas apapun.

Penolakan rezim Zionis soal fakta "perempuan berbandrol" itu mengemuka di saat berbagai laporan membenarkan adanya toko "perempuan-perempuan berbandrol" itu di Israel khususnya di Tel Aviv.

Salah satu bukti kuatnya adalah laporan oleh Nomi Levenkron, Direktur Hukum Lembaga Migrant Worker Hotline. Ia bekerja tanpa gaji untuk memerangi penyelundupan perempuan ke Israel untuk dipekerjakan sebagai pelacur.

Nomi menyatakan, banyak pekerja seks di Israel yang dijebak oleh para penyelundup. Ia mencontohkan Anna, 23 tahun asal Romania, yang memberikan kesaksian di pengadilan Israel pada tahun 2002.

Di kota kelahirannya, Anna berkenalan dengan seorang gadis asal Israel bernama Shula. Ia dijanjikan pekerjaan untuk menjaga orang tua Shula di Israel. Anna pun setuju.

Berikutnya, Anna diberi tiket untuk terbang dari Bucharest. Namun Anna tidak tahu di mana ia akan mendarat. Ketika pesawat mendarat di Kairo, Annad mengira dia di Tel Aviv. Dia dikumpulkan oleh penghubung bersama beberapa perempuan lain, dinaikkan ke sebuah mobil terbuka melintasi padang. Perjalanan mereka dikawal oleh beberapa orang bersenjata. Dini hari, mereka dipaksa berjalan beberapa jam dan kemudian merayap melintasi pagar kawat.

Menurut pengakuan Anna, setelah tiba di Isarel, Anna dipaksa telanjang dan dimasukkan ke dalam kamar penuh dengan pria. Mereka menginspeksi seluruh bagian tubuhnya untuk menentukan harganya. Akhirnya Anna dijual dengan harga 6.000 USD.

Mario, salah seorang penyelundup perempuan kawakan di Israel mengatakan, "Perempuan-perempuan itu harus telanjang sehingga para penyelundup dapat menentukan harga mereka."

Beda dengan Anna, perempuan asal Moldova yang berpindah tangan ke enam penyelundup berakhir setelah menjalin kontak dengan Migrant Worker Hotline. Ia berupaya menuntut dan mengadu kepada pihak kepolisian, namun pengaduannya tidak diperhatikan. "Bahkan pada masa itu, perempuan yang menjadi korban penyelundupan tidak dianggap sebagai korban. Mereka justru dinilai sebagai pelaku kejahatan," ujar Nomi.

Selain tidak diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian, "perempuan-perempuan berbandrol" itu hanya ditangkap dan diusir dari Israel.

Pada Mei 2000, Amnesti Internasional merilis laporan yang mengecam Israel karena tidak memperhatikan masalah "perbudakan seks". Pasca laporan tersebut, muncul gejolak di Israel yang akhirnya memaksa parlemen Zionis menetapkan penyelundupan perempuan sebagai tindak kriminal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun. Namun masalah pelaksanaannya masih menjadi polemik besar.

Disebutkan bahwa jumlah pengunjung rumah-rumah prostitusi di Israel mencapai satu juta perbulan, dan segala tindakan akan mempersulit kondisi. Berdasarkan laporan berbagai lembaga-lembaga HAM internasional, sedikitnya 3.000 perempuan setiap tahunnya diselundupkan ke Israel untuk dijadikan budak seks.

sumber : IRIB
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement