Di Myanmar, Muslim Rohingya tidak dianggap sebagai seorang warga. Undang-Undang Kewarganegaraan sejak 1982 tidak mengakui etnis mereka sebagai salah satu ras nasional.
Jika ingin memperoleh kewarganegaraan, Muslim Rohingya harus mencoba membuktikan nenek moyang mereka menetap di Burma sebelum tahun 1823. Hanya segelintir orang yang memiliki bukti kuat atas penelusuran tersebut.
Masyarakat minoritas Rohingya dilarang mengenyam sekolah menengah umum. Mereka tidak bisa bekerja untuk pemerintah atau lembaga publik. Pemerintah membatasi gerakan mereka hanya dalam negara bagian Rakhine.
Muslim Rohingya sering dipaksa bekerja tanpa dibayar untuk membantu proyek-proyek yang dikelola pemerintah, seperti memecah dan menyusun batu untuk membangun jalan. Human Rights Watch melaporkan beberapa anak telah dipaksa menjadi pekerja bebas sejak usia tujuh tahun.