Kamis 17 Sep 2015 12:59 WIB

Israel Setujui Lagi Pembangunan Permukiman di Yerussalem

Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap
Pemukiman Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM -- Israel telah memberi persetujuan akhir bagi pembangunan 153 rumah di satu permukiman Yahudi di Yerusalem, kata beberapa pejabat pada Rabu (16/9).

Persetujuan tersebut dikeluarkan saat ketegangan tinggi di Yerusalem, di tengah bentrokan empat-hari antara polisi Israel dan rakyat Palestina mengenai hak orang Yahudi untuk mengunjungi tempat bergolak Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Sapir Peles, wanita juru bicara Kota Praja Yerusalem, mengatakan kepada Xinhua, Kamis (17/9) rumah itu direncanakan dibangun sebagai bagian dari "country club" baru di permukiman Ramot, di sebelah timur-laut Yerusalem.

Wanita juru bicara tersebut menambahkan Komite Lokal bagi Perencanaan dan Pembangunan di kota itu telah memutuskan untuk mengeluarkan izin setelah rencana awal disetujui pada 2009. Komite tersebut juga mengubah izin pembangunan bagi rumah tambahan di Ramjot, yang mulanya disetujui tahun lalu, sehingga mengizinkan kontraktor menambah 243 rumah lagi.

Hagit Ofran, peneliti di lembaga pengawas permukiman Israel --Peace Now, mengatakan kepada Xinhua izin itu berarti pembangunan dapat dimulai dalam waktu beberapa hari.

"Perluasan permukiman menambah kobaran api kerusuhan pada saat genting di Bukit Knisah," katanya. Ia merujuk kepada istilah yang digunakan Israel untuk Al-Haram Asy-Syarif --tempat Masjid Al-Aqsa berada.

Puluhan orang Palestina dan tentara Israel cedera selama satu pekan belakangan, saat polisi menyerbu Kompleks Al-Haram Asy-Syarif untuk memungkinkan pelancong Yahudi mengunjungi tempat suci umat Muslim tersebut.

Orang Yahudi merujuk tempat itu sebagai "lokasi kuil kuno mereka", sedangkan orang palestina menganggap kunjungan ke tempat tersebut sebagai provokasi. Israel menduduki Tepi Barat Sungai Jordan, termasuk Jerusalem Timur, selama Perang Timur Tengah 1967 dan sejak itu telah mendudukinya.

Permukiman Yahudi dibangun di tanah yang dipandang oleh orang Palestina sebagai Ibu Kota Negara masa depan mereka. Hukum internasional pun memandang permukiman Yahudi sebagai tidak sah tapi pembangunannya tak pernah bisa dihentikan oleh siapa pun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement