Selasa 17 Oct 2017 11:21 WIB

Israel Setujui Pembangunan Perumahan Pemukim di Kota Hebron

Rep: Marniati/ Red: Agus Yulianto
  Pengunjuk Palestina bentrok dengan pasukan pendudukan Israel di Hebron, Palestina  Sabtu (10/10).  (REUTERS/Mussa Qawasma)
Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Dalam beberapa hari ke depan, persetujuan lebih lanjut mengenai perumahan pemukim diperkirakan terjadi di Tepi Barat yang diduduki - sampai 3.800 unit. Jika hal ini disetujui maka akan ada pembangunan 6.500 unit pemukiman tahun ini. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya maka jumlah tahun ini begitu meningkat tajam. Pada 2015, jumlahnya kurang dari 2.000 unit, dan pada 2016 ada 2.700 unit.

Pekan lalu, Amerika Serikat menyatakan, beberapa kekhawatiran atas permukiman Israel. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, Pemerintah Trump telah memperjelas bahwa kegiatan permukiman yang tidak terkendali tidak akan memajukan prospek perdamaian. Pada saat yang sama, pemerintah mengakui bahwa tuntutan masa lalu untuk pembekuan permukiman belum membantu mempercepat perundingan perdamaian.

Hebron, kota terbesar di Tepi Barat yang diduduki, dibagi menjadi dua wilayah dan bentuk kontrol, disebut H1 dan H2, pada 1997. H1 berada di bawah kendali pemerintah Otoritas Palestina dan menampung sekitar 200 ribu orang Palestina. H2, atau Kota Tua, memiliki populasi 35 ribuPalestina , bersama dengan 700 pemukim Yahudi.

Pemukim, yang hidup di bawah hukum perdata Israel, tinggal di empat permukiman di jantung Kota Tua dan dijaga ketat dan dilindungi oleh tentara Israel.

Orang-orang Palestina di H2 hidup di bawah kendali militer dan tindakan-tindakan yang sangat mempengaruhi kebebasan bergerak mereka, termasuk puluhan pos pemeriksaan, jam malam dan pembatasan pergerakan pejalan kaki dan kendaraan.

Pada Juli, lebih dari 100 pemukim mengambil alih rumah warga Palestina di jantung Kota Tua, yang merupakan rumah bagi Masjid Ibrahimi, yang juga dikenal sebagai Gua para Leluhur.

Israel telah membangun ratusan permukiman dan pos terdepan di sepanjang Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dengan populasi 600 ribu pemukim.

Masyarakat internasional menganggap pemukiman ilegal melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa melanggar hukum untuk menguasai kekuasaan untuk mengalihkan bagian-bagian penduduknya ke wilayah yang didudukinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement