Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Trump mendukung rencana Israel membangun hunian di Tepi Barat. Trump meninggalkan posisi AS dan terang-terangan mendukung Israel melanggar hukum internasional.
Trump juga memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem sehingga membuat banyak warga Palestina geram. Banyak negara menyebut aksi Israel membangun pemukiman di Tepi Barat sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Israel membantah anggapan tersebut dan berpendapat pihaknya memiliki hak di Tepi Barat dengan mengutip catatan sejarah dan ayat di kitab suci. Tepi Barat saat ini dihuni oleh lebih dari 440 ribu warga Israel yang datang secara ilegal dan tiga juta warga Palestina, yang hidup dengan otonomi terbatas.