Selasa 19 Jan 2021 15:14 WIB

LSM Muslim Ajukan Petisi PBB Akhiri Islamofobia di Prancis

36 LSM dari 13 negara meminta intervensi badan PBB untuk mengakhiri Islamofobia

Red: Nur Aini
Aliansi internasional terdiri dari 36 LSM yang mewakili 13 negara mengajukan petisi kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal kebijakan Islamofobia secara sistematis di Prancis.

"Mereka tak menyesal mendiskriminasi Muslim, menodai martabat Nabi Muhammad (SAW) dengan menggunakan kedok kebebasan berbicara, menyerang jilbab, merampok rumah, masjid dan organisasi Muslim, serta melarang badan amal Muslim," kata Boda.

Menyoroti kesamaan antara kebijakan Macron dengan apartheid yang dialami di Afrika Selatan, juru bicara AMPSA mengatakan pengalaman selama rezim apartheid akan memungkinkan organisasinya untuk memberikan wawasan dan keahlian kepada pengadu internasional lainnya.

Menurut pernyataan pers, LSM itu mengidentifikasi dan mendokumentasikan bukti Islamofobia struktural dan diskriminasi terhadap Muslim di Prancis. Pernyataan itu mengatakan bahwa dokumen tersebut memetakan sejarah diskriminasi terhadap Muslim sejak 1989 dan menemukan bahwa Prancis telah melanggar beberapa hak dasar yang dilindungi undang-undang yang diratifikasi oleh Paris.

"Prancis mengeksploitasi tindakan kekerasan politik untuk menanamkan Islamofobia dalam kepolisian dan peradilan. Kebijakan negara menetapkan praktik keagamaan sebagai tanda risiko dan sangat mirip dengan model Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme (CVE) yang gagal," kata pernyataan itu.

Pernyataan itu juga menuduh bahwa pemerintah Prancis telah mempersenjatai Laicite (sekularisme versi Prancis) untuk membenarkan hambatan oleh negara terhadap praktik keagamaan dan politik umat Islam.

"Prancis melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prancis melanggar kebebasan anak, khususnya menargetkan anak Muslim yang melanggar Konvensi PBB tentang Hak Anak," kata pernyataan itu.

Dokumen tersebut juga menyerukan kepada PBB untuk memastikan bahwa Prancis menjunjung tinggi dan menegakkan Deklarasi Universal PBB/Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (UDHR/ICCPR) dan setiap arahan tentang larangan diskriminasi dan rasisme. Pernyataan tersebut juga mendesak Prancis untuk memberlakukan atau membatalkan undang-undang jika diperlukan untuk melarang diskriminasi semacam itu dan "mengambil semua tindakan yang tepat untuk memerangi intoleransi atas dasar agama dalam masalah ini".

LSM tersebut juga meminta intervensi dari badan-badan internasional setelah tidak adanya upaya hukum yang nyata atau efektif dalam sistem hukum Prancis untuk menangani diskriminasi ini.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/aliansi-lsm-muslim-ajukan-petisi-kepada-pbb-akhiri-islamofobia-di-prancis/2114624
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement