Rabu 20 Jan 2021 16:58 WIB

Larangan Masuk AS Bagi Muslim di Era Donald Trump

Joe Biden berjanji mencabut larangan masuk bagi warga negara mayoritas Muslim

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kiri)
Foto:

Larangan perjalanan itu menurutnya membantu petugas pemeriksaan untuk menentukan apakah warga negara lain adalah bagian dari gerakan jihadis atau kelompok teroris, atau mungkin diradikalisasi atau memiliki sejarah yang didiskualifikasi yang akan membuat mereka tidak memenuhi syarat.

Kelompok Muslim Amerika mengatakan, argumen keamanan nasional adalah kedok yang membantu pengulangan ketiga berhasil di pengadilan. Mereka juga mengutip pengenalan ketentuan pengabaian yang memungkinkan pengecualian bagi beberapa warga negara asing untuk mengajukan memasuki negara.

"Ada pengulangan ketiga dari larangan Muslim karena dua yang pertama sangat diskriminatif sehingga tidak akan pernah disahkan oleh konstitusi di Mahkamah Agung," kata Direktur Urusan Pemerintah di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw.

"Larangan ketiga, meski secara inheren masih diskriminatif pada awalnya, nilai nominalnya dibangun di atas masalah keamanan nasional dan janji proses pembebasan yang tidak pernah terwujud," kata McCaw. Menurut The Bridge Initiative, sebuah kelompok penelitian di Universitas Georgetown, 74 persen aplikasi pengabaian antara Desember 2017 dan April 2020 ditolak.

Pada Juli, Demokrat mengesahkan Undang-Undang Larangan di Kongres, yang akan mencabut larangan perjalanan dan mencegah presiden AS memberlakukan pembatasan imigrasi di masa depan berdasarkan agama atau etnis. Pada saat itu, RUU tersebut tidak diajukan ke Senat yang dikendalikan Republik. Dengan kendali Senat yang akan segera dipegang oleh Demokrat dengan mayoritas satu suara tipis, masih belum pasti apakah RUU itu dapat maju ke pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement