Ahad 07 Feb 2021 17:13 WIB

ICC Buka Penyelidikan Kejahatan Perang Israel-Palestina

Kejahatan perang diduga terjadi pada konflik Israel-Palestina 2014 di Jalur Gaza.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Seorang gadis Palestina mengenakan masker wajah selama penguncian yang diberlakukan menyusul ditemukannya kasus virus corona di Jalur Gaza. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (6/2) membuka penyelidikan kejahatan perang Israel-Palestina. (ilustrasi)
Foto:

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam putusan pengadilan. Dia menyebut putusan itu sebagai "anti-Semit" dan "penyimpangan keadilan". Netanyahu memutuskan untuk melawan putusan ICC.

Seorang pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya mengatakan, Israel akan mengkoordinasikan langkah-langkah dengan Washington atas keputusan ICC tersebut.

"Ini seperti surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan besok pagi," ujar pejabat itu.

Militer Israel (IDF) menyesali keputusan ICC. Mereka akan terus mempertahankan keamanan Israel dan warganya "sambil berpegang sepenuhnya pada Kode Etik IDF, nilai-nilai IDF, dan hukum nasional dan internasional."

Seorang pengacara internasional dan mantan penasihat hukum Organisasi Pembebasan Palestina Diana Buttu mengatakan, Palestina masih menghadapi banyak rintangan. Dia mengatakan, ini bukan pertama kalinya pengadilan internasional menyatakan bahwa tindakan Israel adalah ilegal dan dunia tidak memberikan tanggapan.

“Jalan menuju keadilan yang sebenarnya masih panjang, karena ICC niscaya akan menghadapi tekanan politik untuk tidak melanjutkan,” kata Buttu.

Seorang warga Palestina yang tinggal di Khan Younis di Gaza, Tawfiq Abu Jama mengatakan, 24 anggota keluarga besarnya telah tewas dalam serangan udara Israel dalam konflik pada 2014. Dia menganggap putusan ICC datang terlambat.

"Kemungkinan keadilan yang datang terlambat, tapi lebih baik daripada tidak pernah. Kami tidak mempercayai pengadilan Israel," ujar Tawfiq Abu Jama.

Sementara di sisi perbatasan Israel, Gadi Yarkoni telah kehilangan kedua kakinya dalam serangan bom mortir Palestina selama perang pada 2014. Yarkoni mengatakan, dia marah dengan keputusan ICC.

“Kami adalah orang-orang baik di sini, kami tidak menembak untuk membunuh anak-anak yang tidak bersalah tetapi mereka menembaki kami untuk membunuh warga sipil,” kata Yarkoni, yang merupakan kepala Dewan Regional Eshkol, yang berbatasan dengan Gaza.

"Saya menangisi setiap warga sipil yang terbunuh di Gaza dan Tepi Barat, tetapi kami mempertahankan perbatasan kami," tambahnya.

Sebelumnya badan peradilan militer Israel melakukan investigasi terhadap serangan di Khan Younis. Peradilan tersebut menyimpulkan bahwa serangan itu sah dan menargetkan seorang militan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement