Rabu 24 Feb 2021 19:55 WIB

Jerman Penjarakan Eks Anggota Dinas Intelijen Suriah

Gharib dinyatakan bersalah dalam kejahatan kemanusiaan yang dilakukan rezim Assad.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Saat disidangkan, al-Gharib sempat menulis surat yang dibacakan pengacaranya. Dia menyatakan kesedihannya untuk para korban. Dalam suratnya al-Gharib mengungkap bahwa dia dan keluarganya bisa saja terbunuh jika tidak melaksanakan perintah rezim.

Sebelum tiba di Jerman pada 25 April 2018, al-Gharib terlebih dulu tinggal di Turki dan Yunani. Dia tidak pernah menyangkal masa lalunya. Ceritanya yang disampaikan ke otoritas Jerman sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permohonan suaka menyebabkan dia ditangkap pada Februari 2019.

Selain al-Gharib, masih ada satu terdakwa lain yang akan menjalani persidangan, yakni Anwar Raslan (58 tahun). Dia dituduh secara langsung melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk mengawasi pembunuhan 58 orang serta penyiksaan terhadap 4.000 orang lainnya.

Sidang Raslan diperkirakan digelar pada Oktober mendatang. Al-Gharib dan Raslan diadili berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Hal itu memungkinkan negara asing menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan perang dan genosida, di mana pun aksi itu dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement