Jumat 05 Mar 2021 16:33 WIB

Perkuat Cengkraman, China akan Rombak Pemilu Hong Kong

China sebelumnya membungkam aktivis dengan UU Keamanan Nasional.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Pendukung Pro-China memegang bendera nasional China selama rapat umum untuk merayakan persetujuan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, pada 30 Juni 2020.
Foto:

Hong Kong yang pernah menjadi koloni Inggris bagian dari wlayah China tapi dengan kerangka 'dua sistem, satu negara'. Artinya mereka memiliki sistem hukum sendiri dan hak-hak sipil seperti kebebasan berbicara dan pers.  

Namun banyak warga dan organisasi sipil Hong Kong menilai dalam beberapa tahun terakhir China mengikis kebebasan dan otonomi kota tersebut. Hal ini memicu gelombang unjuk rasa sepanjang 2019.

Sebelum NPC banyak pejabat Hong Kong dan China yang sudah mengusulkan agar hanya para 'patriot' yang memerintah Hong Kong. Saat ini tidak ada oposisi dalam pemerintahan kota Hong Kong karena semua legislator pro-demokrasi sudah mengundurkan diri tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement