Hong Kong yang pernah menjadi koloni Inggris bagian dari wlayah China tapi dengan kerangka 'dua sistem, satu negara'. Artinya mereka memiliki sistem hukum sendiri dan hak-hak sipil seperti kebebasan berbicara dan pers.
Namun banyak warga dan organisasi sipil Hong Kong menilai dalam beberapa tahun terakhir China mengikis kebebasan dan otonomi kota tersebut. Hal ini memicu gelombang unjuk rasa sepanjang 2019.
Sebelum NPC banyak pejabat Hong Kong dan China yang sudah mengusulkan agar hanya para 'patriot' yang memerintah Hong Kong. Saat ini tidak ada oposisi dalam pemerintahan kota Hong Kong karena semua legislator pro-demokrasi sudah mengundurkan diri tahun lalu.