Menurut Kesepakatan Oslo, area C, di selatan Tepi Barat, dianggap sebagai wilayah yang sepenuhnya dikendalikan oleh Israel. Oleh karena itu, warga Palestina yang tinggal di sana tidak diperbolehkan membangun rumah atau membangun infrastruktur tanpa izin dari Administrasi Sipil Israel.
Izin mendirikan bangunan ini membutuhkan biaya yang terlalu mahal dan kebanyakan orang Palestina tidak mampu membelinya. Akibatnya, muncul celah hukum bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina telantar.
Perampasan wilayah Israel dimulai pada 1979 dan didasarkan pada pemberlakuan Undang-Undang Tanah Ottoman 1858 yang dimanipulatif. Israel memiliki cara lain untuk mencaplok tanah Palestina, termasuk menyatakan tanah sebagai “aset terbengkalai”, pendudukan militer, dan mengeklaim tanah untuk kebutuhan publik.