Dosen Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, menuturkan, perang tidak direkomendasikan oleh hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa. Namun, jika perang tidak dapat dihindarkan, Hukum Humaniter Internasional akan berlaku.
Hal ini untuk menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan saat perang terjadi. Jika diaplikasikan pada serangan Israel yang menimbulkan banyak korban, banyak pelanggaran yang dilakukan Israel sehingga Israel harus bertanggung jawab.
"Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas akibat yang ditimbulkan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949," ujar Dodik.
Dalam Hukum Humaniter, ada tiga prinsip yang harus dilakukan saat perang, yaitu prinsip pembedaan, prinsip pembatasan, dan prinsip proporsionalitas. Israel telah melanggar prinsip-prinsip ini dalam serangannya kepada Palestina.