Selasa 26 Oct 2021 18:22 WIB

Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah 'Captain America'

Captain America dinilai telah mengampanyekan kemerdekaan Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Vonis Ma berdasarkan apa yang ia katakan atau tulis bukan aksi kekerasan. Orang pertama yang divonis undang-undang keamanan nasional adalah Tong Ying-kit yang mengendarai motor ke sekelompok polisi. Ia divonis sembilan tahun penjara.

Kemerdekaan Hong Kong

Dalam persidangan ditunjukan video Ma meneriakkan slogan 'Kemerdekaan Hong Kong satu-satunya jalan keluar'. Buku catatannya  yang diberi judul 'Catatan Harian Pemberontakan Captain America' juga disita.

Dalam persidangan pengacaranya Edwin Choy mengatakan Ma hanya ingin menggunakan hak kebebasan berekspresinya. Selain itu kata-kata tersebut hanya 'slogan kosong' dan tidak ada tindakan yang menyusulnya.

Belum diketahui apakah Ma yang menghadapi ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara akan mengajukan banding. Ia akan tampil di sidang pada 11 November mendatang.

Pada Senin (25/10) kemarin organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengatakan akan menutup kantornya di Hong Kong. Sebab undang-undang keamanan nasional membuat mereka 'tidak mungkin' melakukan pekerjaan dengan bebas tanpa resiko mendapat balasan.

Ketua dewan Amnesty Anjhula Mya Singh Bais mengatakan dua kantor akan ditutup pada akhir tahun ini. Ia mencatat semakin intensifnya penindakan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu itu sudah membubarkan 35 kelompok swadaya masyarakat. "Dengan berat hati kami mengambil keputusan ini yang didorong undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang dengan efektif tidak memungkinkan organisasi hak asasi manusia melakukan pekerjaannya dengan bebas di Hong Kong dan tanpa khawatir mendapat balasan yang serius," kata Singh Bais dalam pernyataannya, Senin (25/10).

"Lingkungan penindasan dan ketidakpastian yang terus menerus yang diciptakan undang-undang keamanan nasional membuat tidak mungkin mengetahui aktivitas apa yang mungkin mengarah pada sanksi pidana," tambahnya.

Di masa lalu Hong Kong menjadi salah satu pusat organisasi non-pemerintah di Asia. Banyak kelompok yang mendorong supremasi hukum dan otonomi yang lebih luas yang dijamin dalam kesepakatan saat Inggris menyerahkan kembali Hong Kong pada tahun 1997.

Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan banyak akhirnya organisasi yang dibubarkan. Termasuk organisasi non-pemerintah dan serikat termasuk organisasi terkemuka New School of Democracy yang pindah ke Taiwan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement