Banding mereka terhadap hukuman mati ditolak, kata seorang juru bicara junta. Perwakilan para aktivis tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
"Sebelumnya, para terpidana mati dapat mengajukan banding dan jika tidak ada keputusan, maka hukuman mati mereka tidak akan dilaksanakan. Saat ini, banding itu ditolak sehingga hukuman mati akan dilaksanakan," kata juru bicara junta Zaw Min Tun, Jumat (3/6).
Tun tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan. Hakim di Myanmar menghukum mati pelaku kejahatan serius, termasuk pembunuhan, tetapi tidak ada yang dieksekusi dalam beberapa dekade.
Militer mengambil alih kekuasaan setelah mengeluhkan kecurangan dalam pemilihan umum pada November 2020 yang dimenangkan oleh NLD pimpinan Aung San Suu Kyi. Di sisi lain, kelompok pemantau pemilu tidak menemukan bukti kecurangan massal.