Sabtu 11 Jun 2022 23:20 WIB

PM Kamboja Desak Myanmar Hentikan Hukuman Mati

Empat orang warga Myanmar akan menjalani hukuman mati.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang fotografer dengan rompi pelindung merekam aksi protes antimiliter yang dibubarkan dengan gas air mata di Yangon, Myanmar, 3 Maret 2021. Junta militer Myanmar akan menghukum mati empat orang warga yang dinilai anti terhadap Dewan Administrasi Negara.
Foto:

Sebanyak dua pakar PBB menambahkan kecaman yang lebih tajam. "Junta militer yang tidak sah memberikan bukti lebih lanjut kepada masyarakat internasional tentang pengabaiannya terhadap hak asasi manusia saat mereka bersiap untuk menggantung para aktivis pro-demokrasi," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pelapor khusus untuk hak asasi manusia di Myanmar Thomas Andrews dan pelapor khusus untuk ringkasan di luar hukum atau eksekusi sewenang-wenang Morris Tidball- Binz.

“Hukuman mati ini, yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak sah dari junta yang tidak sah, adalah upaya keji untuk menanamkan ketakutan di antara orang-orang Myanmar," ujar pernyataan bersama keduanya.

Mereka juga mencatat bahwa militer telah dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum terhadap hampir 2.000 warga sipil. Organisasi nonpemerintah yang melacak pembunuhan dan penangkapan Assistance Association for Political Prisoners mengatakan, 1.929 warga sipil telah dibunuh oleh pasukan keamanan. Sebanyak 114 orang lainnya diyakini telah dijatuhi hukuman mati.

Pemerintah Barat juga mengecam hukuman mati. Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak kritik tersebut dan menyatakan bahwa sistem peradilannya adil dan bahwa Phyo Zeya Thaw dan Kyaw Min Yu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

"Karena mereka terbukti menjadi dalang mengatur serangan teroris skala penuh terhadap warga sipil tak berdosa untuk menanamkan rasa takut dan mengganggu perdamaian dan stabilitas," ujar Kementerian Luar Negeri Myanmar.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement