Kamis 01 Sep 2022 17:16 WIB

Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Dolar AS

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Rosmah Mansor, tengah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Kamis, 1 September 2022.
Foto:

Pekan lalu, pengadilan juga mengajukan laporan polisi terhadap situs web yang sama karena menerbitkan dokumen yang dikatakan sebagai vonis bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib. Dokumen itu bocor tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan.  Pengadilan mengatakan, dokumen yang bocor adalah draf kerja dari putusan.

Jika dinyatakan bersalah, Rosmah diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan untuk naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Dakwaan tersebut dapat menjerat Rosmah menjalani hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari uang suap yang diterimanya.

Persidangan Rosmah telah menjelaskan dugaan pengaruhnya di pemerintahan sejak suaminya menjabat pada 2009. Jaksa mengatakan, Rosmah memiliki pengaruh yang cukup besar karena "sifatnya yang sombong," meskipun dia tidak memegang posisi resmi.  Saksi bersaksi bahwa departemen khusus, yang disebut Ibu Negara Malaysia, dibentuk untuk menangani urusan Rosmah.

Mantan ajudan Rosmah mengatakan kepada pengadilan, banyak pengusaha melobi Rosmah untuk meminta bantuan  mengamankan proyek-proyek pemerintah. Ajudan itu bersaksi Rosmah ditakuti oleh PNS dan setiap permintaan dari departemennya lebih cepat direspon.

Pengadilan juga mendengarkan saksi bahwa Rosmah dia menghabiskan biaya sebesar 100 ribu ringgit per bulan atau 22.300 dolar AS untuk menyewa propagandis online yang bertugas menangkis kritik terhadap gaya hidupnya yang mewah. Gaya hidup mewah Rosmah kerap menuai kritik pedas dari warga Malaysia.

Setelah Najib kehilangan kekuasaan, polisi menggerebek rumah mantan perdana menteri tersebut. Polisi  menyita ratusan tas mewah Hermes Birkin, 423 jam tangan mewah, 14 tiara dan perhiasan lainnya ditambah uang tunai yang diperkirakan berjumlah lebih dari 1,1 miliar ringgit atau 246 juta dolar AS.

Selama persidangannya, 23 saksi penuntut bersaksi tetapi hanya dua saksi pembela yang dipanggil, termasuk Rosmah. Rosmah mengatakan kepada pengadilan bahwa, dia tidak pernah terlibat dalam urusan pemerintah. Dia mengatakan mantan ajudannya adalah pembohong korup yang telah menggunakan namanya untuk meminta suap dan mengantongi uangnya sendiri.

Secara terpisah, Rosmah juga didakwa melakukan pencucian uang ilegal dan penggelapan pajak terkait 1MDB. Namun persidangan terkait kasus penggelapan pajak ini belum dimulai.

 

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement