REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM – Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023) kembali memutuskan bahwa kepolisian negara tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk melarang aksi pembakaran Alquran di sana. Pengadilan menilai, alasan keamanan tidak cukup kuat untuk mencegah warga menggelar aksi semacam itu.
Pada 21 Januari 2023 lalu, politisi sayap kanan berkebangsaan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, melakukan aksi pembakaran Alquran di luar gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Stockholm. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Turki tak kunjung memberi persetujuan agar Swedia bisa diterima menjadi anggota Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Aksi pembakaran Alquran oleh Paludan memicu kemarahan di negara-negara Muslim. Seruan untuk memboikot barang-barang asal Swedia menggema luas. Kendati telah memantik reaksi keras dunia Islam, terdapat seorang individu dan sebuah organisasi di Swedia yang ingin kembali melakukan aksi pembakaran Alquran di depan Kedubes Turki dan Kedubes Irak di Stockholm. Mereka hendak melaksanakan aksinya pada Februari 2023 lalu.
Namun, kepolisian Swedia melarang digelarnya dua aksi terpisah tersebut. Mereka berpendapat, aksi pembakaran Alquran yang sudah terlebih dulu dilakukan Rasmus Paludan telah membuat Swedia menjadi target serangan yang diprioritaskan. Individu dan organisasi terkait akhirnya membawa kasus pelarangan itu ke pengadilan.
Pengadilan Administratif Stockholm memutuskan membatalkan larangan aksi unjuk rasa dan pembakaran Alquran yang diterapkan oleh kepolisian. Mereka menyebut, alasan masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Kepolisian Stockholm kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan banding.
Pengadilan banding, dalam putusannya, seperti dikutip Anadolu Agency, justru memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang lebih rendah. Pengadilan banding mengatakan "masalah ketertiban dan keamanan" yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki "hubungan cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya".
Pengadilan banding menambahkan, putusannya tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Administrasi Swedia.