Ahad 10 Dec 2023 14:18 WIB

Presiden Palestina: AS Tanggung Dosa Genosida di Gaza

Veto membuat AS bertanggung jawab atas genosida di Gaza

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk keras keputusan Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza.
Foto:

Sebelum Dewan Keamanan PBB bersidang pada Jumat lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sudah sempat mengirimkan surat berisi tentang peringatan tentang krisis Gaza kepada lembaga tersebut. Untuk pertama kalinya sejak menjabat sejak 2017, Guterres mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB. “Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam pembukaan suratnya yang dikirim pada Rabu (6/12/2023).

Dia pun segera menyoroti kegentingan kondisi di Gaza. “Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” ujar Guterres.

Guterres menambahkan, kondisi saat ini membuat operasi kemanusiaan yang berarti tidak mungkin dilakukan. “Kita menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan. Situasi ini dengan cepat memburuk menjadi sebuah bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah lagi bagi warga Palestina secara keseluruhan serta bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. Hasil seperti itu harus dihindari dengan cara apa pun,” ucap Guterres. 

Dia mengingatkan, komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan seluruh pengaruhnya guna mencegah eskalasi dan mengakhiri krisis tersebut. "Saya mendesak Dewan Keamanan untuk menekan guna mencegah bencana kemanusiaan. Saya mengulangi seruan saya agar gencatan senjata kemanusiaan diumumkan. Ini mendesak," kata Guterres.

Jika Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan rekomendasi Guterres, resolusi itu dapat memberikan kemampuan penegakan hukum khusus kepada Dewan Keamanan, seperti menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional guna memastikan kepatuhan. Namun, langkah-langkah tersebut dibatasi oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yakni AS, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement