Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.
Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida
Israel mengecam keras Afsel karena telah melaporkannya ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.
“Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, 29 Desember 2023 .
Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan “organisasi teroris”, mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.
Kemenlu Israel mengklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.
Hingga saat ini Israel dan Hamas masih terlibat pertempuran cukup sengit di Gaza. Lebih dari 22 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023.
Sementara korban luka melampaui 57 ribu orang. Agresi Israel ke Gaza juga menyebabkan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur. Sementara hampir 2 juta penduduk Gaza terpaksa mengungsi dan menghadapi krisis pangan, air bersih, serta obat-obatan.