Rabu 03 Jan 2024 23:24 WIB

Malaysia Dukung Proses Hukum Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional akan memulai persidangan terhadap Israel pada 11-12 Januari.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Kepulan asap tampak setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Al Maghazi, Jalur Gaza, Selasa (2/1/2024). Lebih dari 21.800 warga Palestina telah syahid sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023.
Foto:

Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa rakyat Palestina mempunyai hak atas negara merdeka dan berdaulat berdasarkan batas-batas wilayah sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Mahkamah Internasional akan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024 mendatang.

"Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (3/1/2024).

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023 lalu, ICJ mengumumkan bahwa Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka. Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement