Senin 15 Jan 2024 22:09 WIB

Afsel Siap Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Genosida Israel

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg.

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris. Dia juga mengingatkan Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan bahkan hingga hari ini.

Untuk itu, “AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya."

Ia menunjukkan kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan presiden AS George Bush pada 2000-an. Ia mengatakan mereka yakin mereka dapat menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.

Dia mengatakan Afrika Selatan memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag. Dia mengatakan terintimidasi oleh argumen serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afrika Selatan.

Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin Pemerintah AS dan Inggris. Isinya menyatakan mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement