Senin 30 Mar 2015 18:46 WIB

Australia Keluarkan Kebijakan Rule of Two

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Petugas melakukan investigasi di lokasi jatuhnya pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).
Foto: Reuters
Petugas melakukan investigasi di lokasi jatuhnya pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Kebijakan terkait pintu kokpit pesawat yang tidak bisa dibuka dari luar diperdebatkan kembali pascakecelakaan pesawat Germanwings yang diduga akibat kesengajaan kopilot di dalam kokpit. Australia pada Senin (30/3) mengeluarkan mandat untuk menempatkan sedikitnya dua kru pesawat di kokpit sepanjang perjalanan terbang.

Penempatan dua kru tersebut diberlakukan baik pada penerbangan domestik maupun internasional untuk semua maskapai. Wakil Perdana Menteri Australia Warena Truss mengatakan, maskapai termasuk Qantas, Jetstar, dan Virgin Australia akan mulai menerapkan protokol keamanan baru ini mulai Senin sore.

Protokol baru wajib untuk penerbangan yang mengangkut lebih dari 50 penumpang. Menurut Truss, salah satu kru pesawat akan masuk kokpit selama salah satu pilot keluar untuk alasan apa pun.

Dalam kebijakan sebelumnya, pilot bisa menyendiri di kokpit tanpa ada yang menemani, seperti yang berlaku pada maskapai Germanwings. Kebijakan ini muncul pasca Jaksa kriminal Prancis, Brice Robin menuduh kopilot Andreas Lubitz sengaja menurunkan pesawat hingga menabrak pegunungan Alpen.

Rekaman suara kokpit membeberkan bahwa Lubitz diam membisu ketika pilot meminta masuk kokpit. Pesawat Germanwings 4U 9525 yang bertujuan Dusseldorf dari Barcelona ini jatuh menghantam pegunungan pada Selasa dan menewaskan seluruh penumpang dan kru pesawat sebanyak 150 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement