Kamis 10 Jan 2013 15:43 WIB

MA Kabulkan Penundaan Pelantikan Hugo Chavez

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Presiden Venezuela, Hugo Chavez
Foto: Reuters/Gil Montano
Presiden Venezuela, Hugo Chavez

REPUBLIKA.CO.ID,KARAKAS--Mahkamah Agung (MA) Venezuela akhirnya mengabulkan penundaan pelantikan dan sumpah jabatan presiden terpilih Hugo Chavez. Keputusan tersebut mengakhiri perdebatan konstitusi selama ini.

MA menyatakan, penundaan tersebut adalah sah. Ketua MA, Luisa Estella Morales mengatakan, kondisi kesehatan Chavez tidak memungkinkan dilantik saat Kamis (10/1). Pelantikan dan sumpah jabatan bagi presiden, akan dilakukan setelah masa penyembuhan usai.

''Presiden akan dilantik di hadapan Mahkamah Agung setelah sembuh,'' kata Estella  seperti dilansir Reuters, Rabu (9/1).

Keputusan MA ini mengakhiri spekulasi oposisi yang berambisi menjatuhkan Chavez melalui pemilihan presiden ulang. Oposisi menyatakan, konstitusi mengharuskan kehadiran presiden terpilih berada di Ibu Kota Karakas untuk disumpah, Kamis (10/1).

Chavez hingga saat ini belum sembuh. Ia dalam masa penyembuhan pascaoperasi. Chavez dioperasi di Havana, Kuba sejak, Selasa (11/12) lalu.

Oposisi mengatakan, kesehatan Chavez membuktikan ketidaksiapan presiden untuk memimpin negara tersebut. Mereka mendesak Majelis Nasional mengambil alih kepemimpinan sementara, dan menyiapkan pemilihan umum, 30 hari sejak hari pelantikan. Mereka menolak penundaan pelantikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement