Kamis 10 Jan 2013 16:00 WIB

MA: Pelantikan Hugo Chavez Hanyalah Formalitas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Presiden Venezuela, Hugo Chavez.
Foto: REUTERS/Tomas Bravo
Presiden Venezuela, Hugo Chavez.

REPUBLIKA.CO.ID,KARAKAS--Menurut Mahkamah Agung (MA), penundaan pelantikan Hugo Chavez sebagai presiden  tidak menggugurkan fungsinya sebagai presiden.

Permohonan untuk penundaan juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Chavez belum bisa dilantik karena baru saja operasi. Ia terkena kanker.

Ketua MA, Luisa Estella Morales mengatakan, pelantikan menjadi presiden adalah formalitas yang dapat dikesampingkan. Di Istana Miraflores, Karakas juga tidak terdapat kekosongan kepemimpinan.

Estella mengatakan, Wakil Prtesiden Nicolas Maduro adalah pejabat yang mengambil alih peran presiden sementara. Dia juga bertanggung jawab menjalankan pemerintahan.

Namun, MA juga  tidak menggariskan tenggat waktu kepemimpinan Maduro. Putusan tersebut tidak mengharuskan Chavez untuk segera berada di ibu kota. "Kami tidak mengatakan kapan, bagaimana atau di mana presiden akan dilantik," kata Estella.

Pemimpin oposisi Henrique Capriles mengetahui putusan penundaan ini. Menurutnya putusan tersebut adalah jawaban yang dinantikan oleh koalisi partainya. Akan tetapi putusan itu tidak mengakhiri krisis kepemimpinan yang mendesak.

Capriles mengatakan, MA bias dalam memberikan putusan tersebut. MA hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah. ''Lembaga peradilan harusnya tidak mementingkan kepentingan pemerintah,'' katanya seperti dikutip Aljazirah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement