Selasa 25 Feb 2020 13:57 WIB

China Vonis Penjual Buku 10 Tahun Penjara

Penjual buku di China didakwa menyediakan intelijen ilegal.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera China.
Foto: Pixabay
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan di timur China memvonis penjual buku 10 tahun penjara. Dalam pernyataan yang dipublikasikan di internet, Selasa (25/2) Pengadilan Negeri Ningbo menyatakan Gui Minhai bersalah atas dakwaan 'menyediakan intelijen ilegal ke luar negeri'.

Selama bertahun-tahun, Gui menjual buku yang mengkritik pemimpin-pemimpin China di Hong Kong. Naturalisasi Swedia itu sempat menghilang pada 2015 lalu. Saat itu ia diyakini diculik oleh agen-agen China di rumahnya di Thailand.

Baca Juga

Pada tahun itu, empat orang yang bekerja di penerbitan yang sama juga menghilang. Mereka muncul beberapa bulan kemudian sebagai tahanan polisi di China. Gui satu-satunya orang yang masih ditahan.

Ia sempat dibebaskan untuk menjadi tahanan rumah di Ningbo, tempat ia dilahirkan. Tapi polisi kembali menahannya pada 2018 saat ia sedang di kereta menuju Beijing. Dua orang diplomat Swedia menemaninya dalam perjalanan itu menyaksikan penangkapan tersebut.  

Penangkapan Gui memicu ketegangan diplomatik antara Beijing dan Stockholm. Pada bulan November lalu Menteri Kebudayaan Amanda Lind Swedia menganugerahkan hadiah penghargaan sastra tahunan Tucholsky kepada Gui.

Walaupun duta besar China di Swedia sempat mengancam akan melarang Lind masuk China. Lind duduk di samping bangku kosong yang harusnya ditempati Gui.

"Penting bagi budaya dan demokrasi bahwa seniman dan penulis bekerja dengan bebas," kata Lind kala itu.  

Pengadilan Ningbo mengatakan pada 2018 Gui mengajukan agar kewarganegaraan Cinanya dikembalikan. Ia dinyatakan bersalah dan tidak akan mengajukan banding. Kelompok hak asasi manusia berulang kali menuduh China memaksa orang yang menentang Partai Komunis untuk mengakui kesalahan. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement