Selasa 16 Feb 2021 21:51 WIB

Polisi Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Pasal Baru

Suu Kyi kini didakwa melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demonstran memegang sebuah poster menuntut pembebasan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.
Foto:

Sementara itu demonstrasi menuntut pembebasan Suu Kyi masih terus berlangsung di beberapa kota di Myanmar. Di Yangon, polisi memblokir jalan di depan Bank Sentral, yang menjadi sasaran pengunjuk rasa. Telah beredar rumor di jejaring media sosial bahwa militer berusaha menyita uang mereka.

Kalangan biksu turut turun ke jalan menyerukan pembebasan Suu Kyi. Mereka menggelar aksinya di luar kantor perwakilan PBB di Myanmar. Sekitar 3.000 demonstran, kebanyakan pelajar, kembali ke jalan-jalan di Mandalay, kota terbesar kedua di Myanmar. Sambil membawa poster Suu Kyi, mereka meneriakkan kembalinya demokrasi.

Pada Senin (15/2) lalu, Mandalay sempat dibekap ketegangan. Aparat keamanan secara kasar dan brutal membubarkan lebih dari seribu pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Bank Ekonomi Myanmar. Aparat menyerang warga dengan tongkat. Media melaporkan peluru karet pun ditembakkan ke kerumunan massa dan melukai beberapa orang.

Pemblokiran akses internet diberlakukan pada Senin malam. Namun militer tak menjelaskan mengapa hal itu dilakukan. Pada 1 Februari lalu, militer Myanmar melancarkan kudeta terhadap pemerintahan sipil di negara tersebut. Mereka menangkap Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan beberapa tokoh senior partai National League for Democracy (NLD).

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement