Selasa 16 Feb 2021 21:51 WIB

Polisi Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Pasal Baru

Suu Kyi kini didakwa melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demonstran memegang sebuah poster menuntut pembebasan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.
Foto:

Kudeta dan penangkapan sejumlah tokoh itu merupakan respons militer Myanmar atas dugaan kecurangan pemilu pada November tahun lalu. Dalam pemilu itu, NLD pimpinan Suu Kyi menang telak dengan mengamankan 396 dari 476 kursi parlemen yang tersedia. Itu merupakan kemenangan kedua NLD sejak berakhirnya pemerintahan militer di sana pada 2011.

Militer Myanmar telah mengumumkan keadaan darurat yang bakal berlangsung selama satu tahun. Sepanjang periode itu, militer akan mengontrol jalannya pemerintahan. Pemilu bakal digelar kembali setelah keadaan darurat usai.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement