Senin 01 Mar 2021 02:01 WIB

Hong Kong Dakwa Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi

Hong Kong menjatuhkan dakwaan berdasarkan UU keamanan nasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam
Foto:

Undang-undang keamanan nasional disetujui oleh China, dan diberlakukan di Hong Kong pada Juni lalu. Undang-undang itu mengkriminalisasi tindakan yang dianggap subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing. Beijing berupaya untuk membasmi perbedaan pendapat di Hong Kong setelah aksi protes pro-demokrasi yang terbesar meletus pada 2019. 

Aktivis pro-demokrasi yang didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional diantaranya, mantan anggota parlemen pro-demokrasi James To, dan akademisi Claudia Mo. Selain itu, ada juga pengacara, pekerja sosial, dan sejumlah aktivis pemuda.

“Demokrasi bukan merupakan anugerah dari surga. Itu harus diperoleh oleh banyak orang dengan kemauan kuat. Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan apa yang kami inginkan," ujar penyelenggara utama aksi protes 2019, Jimmy Sham. 

Negara-negara Barat menuduh Beijing telah menggunakan tindakan keras untuk merusak kebebasan yang dijanjikan di bawah pengaturan "satu negara, dua sistem", ketika Hong Kong diserahkan oleh Inggris kepada China. Setelah sejumlah aktivis pro-demokrasi ditangkap, pengawas hak asasi PBB mengatakan, tindakan itu mengkonfirmasi kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional "digunakan untuk menahan individu karena menggunakan hak yang sah untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik". Beijing mengatakan undang-undang keamanan hanya akan menargetkan "minoritas ekstrim" dan diperlukan untuk memulihkan stabilitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement