Palestina yang tinggal di Tepi Barat mengatakan pemukiman Israel menghalangi kemerdekaan negara Palestina. Berdasarkan hukum internasional pemukiman warga Israel di tanah Palestina ilegal. Para pakar HAM juga menyoroti ancaman pengusiran yang dihadapi lusinan keluarga Palestina yang tinggal di Sheik Jarrah, Yerusalem Timur.
"Kekhawatiran serupa juga dilaporkan 70 keluarga yang tinggal di daerah Karm Al-Ja'buni wilayah Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang terancam diusir paksa karena tanahnya digunakan untuk membangun pemukiman baru," kata para pakar dalam pernyataan mereka.
"Tujuh rumah tangga sudah menerima surat perintah pengusiran dan diminta segera meninggal rumah mereka pada 2 Mei 2021, undang-undang internasional melarang keras pengusiran paksa," tambah para pakar.
Sheikh Jarrah terletak di lereng Gunung Scopus sebelah utara Kota Tua yang dihuni 3.000 warga Palestina. Semuanya adalah pengungsi yang terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka selama penggusuran 1948.
Pada Oktober tahun lalu Pengadilan Israel di Yerusalem memutuskan untuk mengusir 12 dari 24 keluarga Palestina di Sheikh Jarrah dan memberikan rumah mereka ke pemukim Yahudi. Pengadilan juga memutuskan setiap keluarga harus membayar 70 ribu shekel untuk mengganti kerugian pemukim Israel.