Rabu 05 Dec 2012 15:56 WIB

Mata-Mata Korut Dihukum Penjara Empat Tahun

Kim Jong Nam, putra tertua mantan pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-il
Foto: ECUADOR TIMES
Kim Jong Nam, putra tertua mantan pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-il

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan, Rabu (5/12), menghukum empat tahun penjara seorang mata-mata Korea Utara yang terlibat dalam usaha mencederai Kim Jong-nam, putra tertua almarhum pemimpin negara itu, Kim Jong-il.

Pengadilan tersebut mengatakan, mata-mata yang tidak disebutkan jati dirinya itu tiba di Korea Selatan pada Maret lalu sebagai seorang pengungsi yang meninggalkan Korea Utara melalui Cina.

Pria itu mengaku sebagai anggota komplotan yang ditugaskan menabrakkan mobil sewaan ke mobil yang membawa putra sulung Kim senior, Kim Jong-nam, di Cina pada 2010.

Kim Jong-nam diketahui tidak punya hubungan baik dengan ayahnya. Setelah kejadian pada 2001 ketika ia secara diam-diam memasuki Jepang dengan menggunakan paspor palsu dan mengunjungi Disneyland Tokyo.

Sejak Jong-nam tinggal di pengasingan di wilayah Makau China. Tahun lalu ia mengemukakan kepada satu surat kabar Jepang, dia menentang gagasan pengalihan kekuasaan yang dinasti Korea Utara.

Mata-mata yang dihukum itu juga mengatakan telah menjadi agen bawah tanah di Cina selama 10 tahun. Seorang pejabat pengadilan mengatakan, mata-mata tersebut ditugaskan mencederai Kim Jong-nam kemungkinan untuk membawa Jong-nam pulang ke Pyongyang. Di sana dia gagal karena Kim junior sedang keluar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement