RAMALLAH -- Keputusan Palestina bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuat Israel ketakutan. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani 20 perjanjian internasional untuk bergabung dengan ICC dan menandatangani Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, dalam pertemuan di Ramallah, Tepi Barat, Rabu (31/12).
Sebagaimana diberitakan BBC, penandatanganan statuta itu dinilai sebagai langkah awal bergabung dengan ICC dan dapat menyeret Israel dengan tuduhan kejahatan perang. Langkah ini diambil Palestina menyusul kegagalan Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel di Palestina pada akhir 2017.
Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun lalu.
ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.