“Berdasarkan hukum, dalam keadaan apa pun, Israel tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari wilayah pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang telah ditetapkan bahwa perolehan wilayah melalui perang tidak dapat diterima,” kata Retno.
Menlu kemudian menyinggung tentang tindakan Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota tak terbagi miliknya. Menurut Retno, selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak prospek solusi dua negara.
Retno pun menyoroti langkah Israel memperluas permukiman ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina yang berdampak pada terusirnya warga Palestina dari tanahnya. “Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi negara pihak,” ujarnya.
Menurut Retno, kondisi tersebut diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. “Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah,” ucap Menlu.
Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat, menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.
Dalam resolusi yang diadopsi...