Aghajanian mengatakan, Nagorno-Karabakh bukan bagian Armenia maupun Azerbaijan. Menurutnya hukum internasional tidak menyebutkan dengan spesifik siapa sebenarnya yang memiliki wilayah sengketa tersebut. Berdasarkan hukum objektifnya Nagorno-Karabakh adalah wilayah merdeka.
"Karena mendeklarasikan kemerdekaan Uni Soviet saat negara itu runtuh, memiliki otonomi untuk meneruskan kekuasaan, pro-merdeka memenangkan referendum, dan sudah merdeka sebelum Azerbaijan merdeka dari Uni Soviet," katanya.
Menurut Aghajanian jauh sebelum Azerbaijan merdeka dari Uni Soviet, Nagorno-Karabakh sudah mendeklarasikan kemerdekaan dan menggelar proses pengalihan kekuasaan. Berdasarkan hukum internasional negara induk mendukung wilayah yang ingin menentukan nasibnya sendiri dan tidak menindasnya.