Kamis 08 Jul 2021 10:25 WIB

Donald Trump Gugat Mark Zuckerberg

Trump menggugat Facebook, Twitter, dan Google.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Mark Zuckerberg.
Foto:

Facebook, Google  dan Twitter menolak mengomentari gugatan tersebut. Kelompok advokasi teknologi, NetChoice, mengatakan, gugatan itu menunjukkan kesalahpahaman yang disengaja tentang Amandemen Pertama dan tidak berdasar. "Presiden Trump tidak memiliki kasus. Amandemen Pertama dirancang untuk melindungi media dari Presiden, bukan sebaliknya," kata CEO NetChoice Steve DelBianco.

Trump berusaha untuk membatalkan undang-undang federal yang melindungi perusahaan internet dari tanggung jawab atas konten yang diunggah oleh pengguna. Section 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, melindungi platform media sosial dari tuntutan hukum yang menuduh mereka menghapus unggahan atau akun secara tidak adil.  Amandemen Pertama melarang pemerintah memaksa perusahaan teknologi untuk meninggalkan atau menghapus kategori unggahan tertentu.

Dalam tuntutan hukum, Trump berpendapat bahwa perlindungan di bawah Section 230 berarti, perusahaan media sosial harus dianggap sebagai aktor pemerintah yang dapat dituntut.

Saat menjabat, Trump mencoba membuat Kongres menghapus Section 230 dengan mengancam akan memveto RUU pengeluaran Departemen Pertahanan.  Demokrat juga telah mengusulkan undang-undang untuk membatasi perisai hukum guna mendorong perusahaan teknologi agar lebih agresif menyingkirkan platform mereka dari kefanatikan, penyalahgunaan, dan pelecehan.

Perusahaan teknologi sebagian besar menolak perubahan undang-undang tersebut. Mereka khawatir bahwa proliferasi tuntutan hukum akan memaksa mereka untuk menekan konten buatan pengguna yang mengalir bebas. Namun, dalam beberapa bulan terakhir Zuckerberg dan Dorsey telah menyatakan keterbukaan untuk reformasi Section 230.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement